Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dilakukan pada Selasa (18/2) atau pekan depan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat Rapat Kerja dengan Menteri Hukum, Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dan Menteri Sekretaris Negara tentang RUU Minerba di Jakarta, Selasa (11/2l13).
Bob menyampaikan pada rapat tersebut telah disepakati jadwal rapat kerja terkait selanjutnya terkait pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara keseluruhan. Selain itu, Baleg juga telah menyusun jadwal pembahasan RUU Minerba untuk masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat 1 dapat diselesaikan pada masa sidang 2 sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita ya," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyampaikan pihaknya akan berusaha mengikuti jadwal dan target yang telah ditetapkan oleh Baleg DPR RI.
"Ya mudah-mudahan ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh DPR, pemerintah siap mengikuti seluruh rapat dan persidangan," katanya.
Yuliot menyampaikan, saat ini Kementerian ESDM telah menyiapkan DIM RUU Minerba, akan tetapi masih perlu ada masukan dari berbagai Kementerian dan Lembaga.
"Ya kami memberikan batas waktu besok pagi untuk bisa disampaikan oleh kementerian lembaga," katanya.
Simak Video: Tok! Revisi UU Minerba Resmi Jadi Usulan DPR RI
(ara/ara)