Diskon Tidak Diperpanjang, Ini Tarif Listrik Maret 2025

Heri Purnomo - detikFinance
Sabtu, 01 Mar 2025 08:28 WIB
Ilustrasi.Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemerintah memastikan tidak memperpanjang diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah.

Program diskon tarif listrik hanya berlaku selama Januari-Februari 2025.

"Nggak dilanjutin (diskon tarif listrik)," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Jakarta Jumat (28/2/2025).

Artinya, mulai besok 1 Maret, masyarakat pelanggan PLN kembali ke tarif lisrik sebelum ada diskon alias normal.

"Iya besok harga normal," kata Dadan.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Hal itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu, kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik Triwulan-I 2025 (Januari, Februari, Maret) ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro Agustus sampai Oktober 2024.

Secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 tetap alias sama dengan Triwulan IV 2024.

Berikut daftar tarif listrik Nonsubsidi Maret 2025

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh

2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Lihat juga Video Batas Maksimal Beli Token Listrik yang Diskon 50%




(hns/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork