Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini mengatur terkait penyesuaian tarif produk mineral dan batu bara (Minerba), mulai dari batu bara, nikel, emas, tembaga, serta loga timah.
Aturan ini menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 11 April 2025 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya 26 April 2025 aturan ini mulai berlaku.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan aturan ini ditujukan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) guna memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, aturan ini juga untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Namun, untuk melakukan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Peraturan Pemerintah," tulis aturan tersebut dikutip, Rabu (16/4/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025, berikut jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru untuk komoditas minerba:
1. Batu Bara
a. Batu Bara (Open Pit)
Tingkat Kalori ≤ 4.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) Harga Batubara Acuan (HBA) < US$ 70 per ton 5% dari harga
b) US$70 ≤ HBA < USD90 per ton 6% dari Harga
c) HBA < US$ 90 per ton 9% dari Harga
Tingkat Kalori > 4.200- 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < US$ 70 per ton 7% dari Harga
b) US$ 70 ≤ HBA < US$ 90 per ton 8,5% dari Harga
c) HBA ≥ US$ 90 per ton 11,5% dari Harga
Tingkat Kalori > 5.200 Kkal/Kg (Gross Air Received)
a) HBA < US$ 70 per ton 9,5% dari Harga
b) US$ 70 HBA < USD90 per ton 11,5% dari Harga
c) HBA ≥ US$ 90 per ton 13,5% dari Harga
Simak juga Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang
(rrd/rrd)