Tarif Listrik di Batam Naik, Ini Pelanggan yang Kena Dampak

Tarif Listrik di Batam Naik, Ini Pelanggan yang Kena Dampak

Aulia Damayanti - detikFinance
Minggu, 29 Jun 2025 08:45 WIB
Menyambut lebaran Idul Fitri 1438H, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberi diskon hingga 50 persen untuk penyambungan tambah daya dan baru.
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PT PLN Batam mulai 1 Juli 2025. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu.

Besaran kenaikan tarif listrik Batam yang ditetapkan 1,43%. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan selain rumah tangga mampu, kenaikan ini juga berlaku bagi pelanggan pemerintah, serta pelanggan Layanan Khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau, dan Kepulauan Riau.

"Penyesuaian ini hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah, dengan kenaikan tarif sebesar 1,43%, serta pelanggan Layanan Khusus dalam KSO dengan PT PLN (Persero) yang disesuaikan dengan tarif keekonomian," ujar dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Tarif yang diberlakukan tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).

Jisman menyampaikan bahwa pemerintah sangat berhati-hati dalam menerapkan tariff adjustment demi menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi. Penyesuaian tarif tenaga listrik didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, serta harga gas dan batubara yang menjadi acuan dalam penetapan tarif listrik triwulanan.

ADVERTISEMENT

Secara akumulatif, parameter tersebut menunjukkan bahwa seharusnya tarif listrik triwulan III mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif kali juga ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan penyediaan tenaga listrik jangka panjang oleh PT PLN Batam.

"Perlu diketahui bahwa PT PLN Batam tidak menerima subsidi maupun kompensasi dari pemerintah, berbeda dengan PT PLN (Persero), sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggungan PT PLN Batam," ucap Jisman.

Tarif Listrik Daerah Lain Tetap

Namun, untuk daerah lainnya pemerintah tidak menaikkan tarif listrik periode Juli-September 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(ada/ara)

Hide Ads