Sektor Tambang Jadi Motor Penggerak Ekonomi Menuju Target 8%

Sektor Tambang Jadi Motor Penggerak Ekonomi Menuju Target 8%

Ilyas Fadilah - detikFinance
Minggu, 20 Jul 2025 12:26 WIB
Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya
Foto: Dok. Pribadi/Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya
Jakarta -

Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menegaskan penataan sektor pertambangan nasional harus diarahkan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan bernilai tambah. Menurutnya sejumlah regulasi yang telah diterbitkan pemerintah menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola sektor ini secara menyeluruh.

Dalam acara Seminar Hukum Pertambangan Nasional yang diselenggarakan PB HMI, politisi Partai Golkar itu menjelaskan reformasi kewenangan daerah menjadi salah satu tonggak perubahan.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 menghapus kewenangan bupati dalam urusan pertambangan, yang kemudian dilanjutkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2020 yang juga mencabut kewenangan gubernur. Kini, UU Nomor 2 Tahun 2025 membuka ruang partisipasi yang lebih luas, termasuk bagi UMKM, koperasi, dan perguruan tinggi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menambahkan, untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sektor pertambangan harus mampu menciptakan nilai tambah melalui hilirisasi, efisiensi, serta keberlanjutan sosial dan lingkungan.

"Pengelolaan pertambangan tidak boleh lagi semata-mata berbasis eksploitasi komoditas mentah. Harus ada dorongan kuat ke arah hilirisasi dan industrialisasi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan negara," kata legislator asal daerah pemilihan Bangka Belitung.

ADVERTISEMENT

Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam tata kelola pertambangan. Menurutnya, kehadiran sistem digital seperti MODI (Mineral Online Database Indonesia) dan Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batubara) menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi, integrasi data, dan efisiensi lintas sektor.

"MODI dan Simbara telah menjadi fondasi penguatan pengawasan berbasis data yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Ini penting untuk memutus rantai praktik manipulatif dan mempercepat proses pengambilan keputusan, baik di tingkat teknis maupun kebijakan," kata Bambang.

Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah-langkah seperti pencabutan lebih dari 2.000 izin tambang yang tidak aktif atau bermasalah merupakan bentuk konkret dari penataan sektor ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penataan yang baik juga harus memperhatikan aspek sosial dan ekologis.

"Komisi XII DPR RI terus mengawal agenda penataan pertambangan ini agar tidak hanya menjadi sumber devisa, tetapi juga menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang adil, inklusif, dan berkelanjutan," tandasnya.

(ily/hns)

Hide Ads