Tarif masuk barang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) telah dipangkas dari 32% menjadi 19% setelah pemerintah kedua negara bernegosiasi. Namun, negosiasi tersebut, kabarnya Indonesia wajib mencabut seluruh hambatan ekspor mineral kritis.
Apakah ini berarti larangan ekspor bahan mentah dihapus, khusus untuk ekspor mineral ke AS?
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin menegaskan sampai saat ini larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku alias tidak dihapus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak, nggak. Larangan ekspor mentah kan ada di Undang-undang. Nggak bisa, UU jangan ditabrak," sebut Maroef ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Yang dimaksud Maroef adalah Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara No.3 tahun 2020 (UU Minerba). Dalam beleid itu larangan ekspor mineral mentah mulai diberlakukan pada 10 Juni 2023.
Sejauh ini ekspor mineral Indonesia ke AS hanya tembaga. Semua dilakukan oleh PT Freeport Indonesia yang merupakan anak usaha MIND ID.
Di sisi lain, bahan mineral yang ditambang Freeport sudah diolah ulang di dalam negeri. Tepatnya di smelter Freeport yang ada di Gresik, Jawa Timur
"Dengan Freeport kan hanya tembaga ya, dan kita kelolanya di Gresik jadi emas dan lain-lain. Jadi kita nggak menyinggung ke sana," lanjut Maroef.
Simak juga Video: Segini Gaji Grace Natalie Setelah Jadi Komisaris MIND ID