Perputaran uang di sumur minyak rakyat mencapai Rp 2,5 juta per hari. Sumur minyak masyarakat bukan sumur baru, melainkan sudah ada sejak lama.
"Sumur yang sejak sebelum Indonesia merdeka, sumur-sumurnya sudah ada. Mereka sudah kerjakan cuma selama ini ilegal. Mereka dikejar oleh oknum-oknum aparat. Kasihan mereka yang rakyat ini," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja (WK) Untuk Peningkatan Produksi Migas, Bahlil menerangkan penanganan terhadap sumur minyak masyarakat untuk mengurangi dampak lingkungan, isu keselamatan dan sosial kemasyarakatan, serta meningkatkan produksi minyak dan penerimaan negara. Nantinya, hasil produksi dari sumur yang dikelola masyarakat ini dapat dibeli oleh Pertamina.
Bahlil menerangkan satu sumur yang dikelola warga ini dapat menyerap hingga 10 tenaga kerja, sedangkan jumlah sumur masyarakat di Indonesia mencapai 25.000-33.000. Ini artinya, sumur minyak masyarakat dapat menyerap 250.000-330.000 tenaga kerja.
"Satu sumur itu bisa 3 barel minimal per hari, satu barel itu 159 liter. 159 liter dikali 3 dikali harga ICP kurang 20%. Itulah uang yang beredar rakyat. Jadi, satu sumur itu uang per hari yang beredar, itu minimal Rp 2,5 juta satu sumur," jelas Bahlil.
Simak Video "Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat"
(rea/ara)