Perizinan PLTN Thorcon Masih Proses di BAPETEN, Belum Sampai ESDM

Perizinan PLTN Thorcon Masih Proses di BAPETEN, Belum Sampai ESDM

Heri Purnomo - detikFinance
Selasa, 19 Agu 2025 12:34 WIB
3 PLTN Terakhir di Jerman Berhenti Beroperasi Minggu Ini
Ilustrasi PLTN/Foto: DW (News)
Jakarta -

PT Thorcon Power Indonesia (Thorcon) menegaskan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Bangka Belitung masih dalam proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan menekankan bahwa saat ini tahapan baru sampai pada persetujuan dokumen evaluasi tapak, belum mengajukan izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Thorcon menyampaikan, sesuai Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 1 Tahun 2022, terdapat beberapa tahap perizinan yang harus dilalui, yaitu Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, dan Izin Operasi. Setelah memperoleh Izin Tapak, barulah perusahaan bisa melanjutkan ke tahap perizinan berikutnya, termasuk pengajuan izin di Kementerian ESDM agar PLTN Thorcon 500 dapat beroperasi komersial sebagai pembangkit listrik yang bermitra dengan PLN.

"Thorcon telah memperoleh persetujuan atas dokumen Persetujuan Evaluasi Tapak dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (PET-SMET) oleh BAPETEN dalam Laporan Evaluasi Keselamatan Nomor Dokumen 20/LEK/DPIBN/L25. Persetujuan ini menjadi dasar untuk penelitian dan pemantauan mendalam di Pulau Kelasa, Bangka Tengah, sebelum pengajuan Izin Tapak," tulis Thorcon dalam keterangan resminya, Rabu (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahap persetujuan PET-SMET ini sepenuhnya dilakukan di BAPETEN dan berlangsung sejak 21 Januari hingga 30 Juli 2025. Pada tahap ini, Thorcon menegaskan belum mengajukan perizinan PLTN ke lembaga lain, termasuk Kementerian ESDM. Namun demikian, koordinasi dengan ESDM dan pemangku kepentingan lainnya tetap dilakukan, bersamaan dengan kerja sama bersama Dewan Energi Nasional (DEN), BRIN, PLN, pemerintah daerah, hingga sejumlah perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

Thorcon menyatakan komitmennya untuk menjalankan seluruh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku, sembari mempersiapkan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

"Langkah ini dilakukan agar pembangunan PLTN dapat berjalan dengan baik, sekaligus mendukung ketahanan energi, transisi energi, dan pencapaian target Net Zero Emission di Indonesia," tegas Thorcon.

Lihat juga Video: Mungkinkah PLTN Pertama di Indonesia Bakal Beroperasi di 2032?

(rrd/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads