Skema subsidi energi tepat sasaran terus disiapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran karena subsidi diterima oleh yang tidak berhak.
Kebijakan subsidi energi yang awalnya berbasis komoditas akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Namun, dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, disebutkan untuk tahun depan subsidi berbasis komoditas untuk komoditas LPG tabung 3 kg dan juga listrik rumah tangga masih akan berlaku dan belum berubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam RAPBN tahun anggaran 2026 tersebut masih akan dialokasikan belanja Subsidi LPG Tabung 3 kg dan Subsidi Listrik rumah tangga berbasis komoditas," tulis dokumen tersebut dikutip Rabu (20/8/2025).
Namun, pemerintah akan tetap melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG Tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam data terpadu sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
Kemudian, untuk subsidi listrik untuk rumah tangga rencananya juga akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan data terpadu DTSEN. Tetapi, khusus untuk komoditas listrik reformasi subsidi juga akan dilakukan dengan disertai penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi.
"Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan ketepatan sasaran agar subsidi diberikan kepada rumah tangga yang berhak," tulis dokumen tersebut.
Sementara itu untuk kebijakan subsidi BBM tepat sasaran penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya. Dalam rangka memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.
Simak juga Video Bahlil Sebut Ojol Berpeluang Dapat Subsidi BBM: Masuk Kategori UMKM