Subsidi BBM-Listrik Rp 210 T Tahun Depan, Skema Penyaluran Masih Sama

Subsidi BBM-Listrik Rp 210 T Tahun Depan, Skema Penyaluran Masih Sama

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 21 Agu 2025 09:00 WIB
Subsidi BBM-Listrik Rp 210 T Tahun Depan, Skema Penyaluran Masih Sama
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anggaran Rp 210,06 triliun disiapkan pemerintah untuk subsidi energi tahun depan. Jumlah itu tercantum dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026. Jumlah ini naik hingga 13,4% dibandingkan dengan anggaran yang sama pada tahun lalu.

Dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8/2025), subsidi energi dibagi untuk subsidi listrik, subsidi LPG 3 Kg, dan juga subsidi BBM. Paling besar subsidi energi diberikan untuk listrik masyarakat berdaya 450-900 VA dengan besaran mencapai Rp 104,64 triliun atau naik 17,5% dari tahun lalu.

Peningkatan alokasi subsidi listrik dilakukan karena peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi. Kenaikan BPP terjadi karena perubahan nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS), peningkatan bahan bakar biomassa untuk cofiring PLTU, dan juga kenaikan bauran energi BBM dalam rangka meningkatkan keandalan pasokan listrik di daerah 3T.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain listrik, subsidi energi juga menyasar untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg yang mendapat alokasi anggaran senilai Rp 105,4 triliun. Untuk jenis BBM tertentu anggarannya senilai Rp 25,1 triliun dan untuk LPG anggarannya sebesar Rp 80,3 triliun.

ADVERTISEMENT

Perhitungan anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg tahun anggaran 2026 tersebut menggunakan beberapa asumsi dan parameter. Mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP, subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000/liter, serta volume BBM jenis solar sebesar 18.63 juta kiloliter dan minyak tanah sebesar 526 ribu kiloliter.

Simak juga Video Bahlil Sebut Ojol Berpeluang Dapat Subsidi BBM: Masuk Kategori UMKM

Skema Subsidi Mau Diubah

Pekerja merapikan tabung gas LPG 3 kg di pangkalan LPG, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target subsidi sektorΒ energiΒ sebesar Rp186,9 triliun pada tahun 2024 dimana meningkat 28 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rincian Rp113,3 triliun untuk subsidi BBM dan LPG, serta Rp73,6 triliun untuk subsidi energi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Skema subsidi energi tepat sasaran juga terus disiapkan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebocoran anggaran karena subsidi diterima oleh yang tidak berhak.

Kebijakan subsidi energi yang awalnya berbasis komoditas akan diubah menjadi berbasis orang atau penerima manfaat. Hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

Dalam buku Nota Keuangan dan RAPBN 2026, disebutkan untuk tahun depan subsidi berbasis komoditas untuk komoditas LPG tabung 3 kg dan juga listrik rumah tangga masih akan berlaku dan belum berubah.

"Dalam RAPBN tahun anggaran 2026 tersebut masih akan dialokasikan belanja Subsidi LPG Tabung 3 kg dan Subsidi Listrik rumah tangga berbasis komoditas," tulis dokumen tersebut.

Pemerintah akan tetap melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG Tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG Tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam data terpadu sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).

Kemudian, untuk subsidi listrik untuk rumah tangga rencananya juga akan diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan sesuai dengan data terpadu DTSEN. Tetapi, khusus untuk komoditas listrik reformasi subsidi juga akan dilakukan dengan disertai penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi.

Sementara itu untuk kebijakan subsidi BBM tepat sasaran penyaluran BBM bersubsidi dilakukan dengan registrasi konsumen penggunanya. Dalam rangka memastikan upaya pengendalian konsumsi berhasil dilakukan, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar K/L dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.

Halaman 2 dari 2
(hal/ara)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads