Bahlil Tegaskan Tambang Ilegal Disikat Tanpa Pandang Bulu

Bahlil Tegaskan Tambang Ilegal Disikat Tanpa Pandang Bulu

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 23 Agu 2025 20:15 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan paparan kinerja Kementerian ESDM pada semester I 2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8/2025). Bahlil Lahadalia menyampaikan realisasi investasi di sektor ESDM pada semester I 2025 mencapai 13,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp225,8 triliun, sedangkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor ESDM mencapai Rp138,8 triliun atau 54,5 persen dari target. ANTARA FOTO/Fauzan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia/Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Sejalan dengan arahan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A," tegas Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (23/8/2025).

Bahlil kemudian menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

ADVERTISEMENT

"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ungkap Bahlil.

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

(ada/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads