KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga agar Tak Ada Monopoli

KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Jaga agar Tak Ada Monopoli

Ihfadzillah Yahfadzka - detikFinance
Senin, 08 Sep 2025 21:32 WIB
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa
Foto: KPPU
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU dalam menjaga sektor energi agar tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, berkembangnya informasi publik terkait kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berlangsung sejak akhir bulan Agustus 2025. Hal ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut.

"Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen", tegas Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Senin, (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, berdasarkan permasalahan yang diketahui oleh KPPU, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan. Dengan ini, berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.

ADVERTISEMENT

Permasalahan ini kemudian menjadi dasar kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kajian mendalam terkait dinamika pasar tersebut sejak awal tahun sekaligus mempertebal intensitas pengawasan KPPU di bulan ini untuk menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.

Kajian yang tengah berlangsung ini berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, dan operator swasta. Selain itu, uji konsistensi data lintas sumber juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.

KPPU juga telah mulai mengundang berbagai pihak terkait dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat. KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi. Lebih lanjut, perkembangan proses dan hasil kajian akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku.

KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

(akd/ega)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads