Bahlil Tegaskan SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina Bukan Monopoli

Bahlil Tegaskan SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina Bukan Monopoli

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 09 Sep 2025 17:48 WIB
Jakarta -

Langkanya stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU swasta jadi sorotan. Pemerintah mengimbau agar badan usaha swasta bisa membeli pasokan BBM dari Pertamina.

Hal ini justru menimbulkan kekhawatiran persaingan usaha tidak sehat hingga potensi monopoli. Bahkan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mendalami hal ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah langkah pemerintah meminta SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina memicu persaingan usaha yang tidak sehat. Sebab, pemerintah sudah memberikan kesempatan SPBU swasta untuk mendapatkan pasokan BBM dari jalurnya sendiri dengan memberikan kuota impor yang meningkat tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gini gini, impor untuk 2025 kan kuotanya itu 110% dibandingkan 2024. Sangat lah tidak benar kalau kita tidak berikan kuota impor, tetapi untuk selebihnya silakan kolaborasi b to b sama Pertamina," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

ADVERTISEMENT

Dari situ, Bahlil yakin keputusan pemerintah tidak mempersempit persaingan usaha di pasar. Di sisi lain, dia juga mengingatkan komoditas energi merupakan salah satu komoditas yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Komoditas ini perlu dikuasai negara, maka dari itu pemerintah tidak lagi memberikan tambahan kuota impor kepada SPBU swasta.

Nah, sebagai gantinya, pemerintah mengarahkan agar SPBU swasta melakukan kesepakatan bisnis untuk membeli pasokan BBM Pertamina agar tetap bisa berbisnis. Sistem ini dinilainya sudah cukup adil.

"Ini bukan persoalan persaingan usaha, ini soal pasal 33 hajat hidup orang banyak itu alangkah lebih bagusnya dikuasai negara tetapi bukan berarti totalitas dikuasai negara. Udah fair kok menurut saya sudah dikasih 110%," beber Bahlil.

Soal adanya sorotan dari KPPU dari masalah kelangkaan pasokan BBM swasta, Bahlil mempersilakan untuk didalami. Sebab KPPU sebagai salah satu institusi negara punya hak untuk melakukan hal tersebut. "Silakan aja itu kan hak institusi negara," jawabnya singkat.

Di sisi lain, Kementerian ESDM sudah memanggil badan usaha penyedia BBM swasta untuk diberikan sosialisasi dan penjelasan soal masalah kelangkaan pasokan dan rencana pembelian BBM ke Pertamina.

Sorotan KPPU

KPPU turut mendalami permasalahan kelangkaan BBM di SPBU swasta yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU dalam menjaga sektor energi agar tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

Menurut Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, berkembangnya informasi publik terkait kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta berlangsung sejak akhir bulan Agustus 2025. Hal ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut.

"Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen", tegas Fanshurullah dalam keterangan tertulis, Senin, (8/9/2025).

Lebih rinci, berdasarkan permasalahan yang diketahui oleh KPPU, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP-AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan. Dengan ini, berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.

Permasalahan ini kemudian menjadi dasar kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kajian mendalam terkait dinamika pasar tersebut sejak awal tahun sekaligus mempertebal intensitas pengawasan KPPU di bulan ini untuk menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.

Kajian yang tengah berlangsung ini berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, dan operator swasta. Selain itu, uji konsistensi data lintas sumber juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan.

KPPU juga telah mulai mengundang berbagai pihak terkait dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat. KPPU akan terus berkoordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi. Lebih lanjut, perkembangan proses dan hasil kajian akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku.

Halaman 2 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads