Hasil Analisis KPPU soal Pembatasan Impor BBM

Hasil Analisis KPPU soal Pembatasan Impor BBM

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 18 Sep 2025 21:00 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Ilustrasi.Foto: KPPU
Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan hasil analisis terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan dari hasil kebijakan tersebut telah mempengaruhi kelangsungan operasional Badan Usaha (BU) swasta yang bergantung sepenuhnya pada impor. Sehingga hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM non-subsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.

"Keterbatasan pasokan BBM non-subsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan mempengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal kaya Deswin, tren peningkatan konsumsi BBM non-subsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga. Untuk itu, KPPU mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan yang harus memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan pasokan, serta terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat.

ADVERTISEMENT

"Sehingga manfaat dari tren positif tersebut dapat dirasakan secara berkelanjutan," katanya.

Deswin menjelaskan bahwa pembatasan impor tercatat berdampak pada tambahan volume impor bagi BU swasta yang berada di kisaran 7.000-44.000 kiloliter, sementara PT Pertamina Patra Niaga memperoleh tambahan volume sekitar 613.000 kiloliter.

Dalam segmen BBM non-subsidi, pangsa pasar Pertamina Patra Niaga saat ini mencapai sekitar 192,5%, sedangkan BU swasta berada pada kisaran 1-3%.

"Kondisi ini menggambarkan struktur pasar yang masih sangat terkonsentrasi, sehingga upaya untuk menjaga keseimbangan persaingan usaha menjadi penting agar konsumen tetap memperoleh manfaat dari keberadaan berbagai pelaku usaha," katanya.

Deswin menambahkan, adanya pengarahan agar BU swasta membeli pasokan kepada kompetitor yakni PT Pertamina Patra Niaga ketika kehabisan stok atau kebijakan impor BBM non-subsidi melalui satu pintu berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Diantaranya yakni, berupa risiko pembatasan pasar (market foreclosure), perbedaan harga dan pasokan atau diskriminasi, serta dominasi pelaku tertentu.

"Di sisi lain, kebijakan ini akan berdampak pada terbatasnya pemanfaatan infrastruktur yang dimiliki BU swasta juga dapat menimbulkan inefisiensi, yang berimplikasi munculnya sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas. Oleh karena itu, penting agar kebijakan yang diambil tetap memperhatikan keseimbangan antara tujuan stabilitas energi, efisiensi pasar, serta keberlanjutan iklim investasi," katanya.

Simak juga Video Qodari: KSP Akan Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu

(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads