Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak akan ada penambahan izin tambang baru di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini selaras dengan rencana IKN akan difungsikan sebagai ibu kota politik 2028.
Operasional tambang menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian dari Komisi XII DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini, Selasa (23/9/2025). Hal ini khususnya operasional PT Singlurus Pratama, yang lokasinya paling dekat dengan IKN.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya rutin melakukan pembahasan dengan Otorita IKN. Ia memastikan bahwa tidak ada izin baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Singlurus itu kan masuk ke Zona 3. Zona 3 itu apa artinya? Zona 3 ini boleh dilakukan penambangan sampai dengan berakhirnya izin," kata Tri, dalam RDP bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Tri menjelaskan, sebelumnya sudah ada ketentuan untuk tidak menerbitkan izin tambang baru di kawasan sekitar IKN, sesuai peran vital kawasan tersebut sebagai kawasan ibu kota baru.
Artinya, tidak ada lagi izin tambang baru di sekitar kawasan tersebut. Kini, tambang yang masih berjalan merupakan tambang dengan izin lama diizinkan beroperasi hingga berakhirnya masa izin.
"Memang nggak ada (izin tambang baru). Kalau misalnya itu izin baru sudah nggak ada. Ini kan terhadap yang lama (masih boleh berjalan)," terang Tri.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan detikcom, pada tahun 2023 silam Otorita IKN memastikan tidak akan memperpanjang izin tambang tersebut ataupun mengeluarkan izin baru. Hal ini dipastikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) Kepala OIKN yang berkaitan dengan moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.
"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN Myrna Asnawati Safitri, dalam Konsultasi Publik IKN, lewat saluran telekonferensi, Rabu (27/12/2023).
Senada, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Pungky Widiaryanto menegaskan, izin yang sudah ada tetap dilanjutkan, tetapi tidak akan diperpanjang ataupun dilakukan pemberian izin baru, khususnya di kawasan hutan.
"Walaupun pihak ketiga tersebut mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan), tapi untuk mengajukan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) tidak akan diproses," kata Pungky dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga pernah berwacana akan mengeluarkan aturan terkait reklamasi tambang di IKN. Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Horas Pasaribu mengatakan aturan tersebut dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
"Sedang dibuat kajian dan akan ada PP khusus untuk IKN," ujar Horas di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Simak juga Video Kementerian P2MI Lirik 400 Ribu Loker di Jerman: Pasar yang Menjanjikan
(shc/hns)