2.700 Lubang Bekas Tambang Sekitar IKN Belum Direklamasi

2.700 Lubang Bekas Tambang Sekitar IKN Belum Direklamasi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 24 Sep 2025 08:30 WIB
Komisi XII DPR RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama tiga perusahaan tambang untuk membahas tentang reklamasi lahan bekas tambang. Hal ini mengingat terdapat sekitar 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi pada 2024.
Rapat di Komisi XII DPR RI/Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Sebanyak 2.700 lubang bekas tambang belum direklamasi pada 2024. Lubang-lubang tersebut berada di Kalimantan Timur, tidak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Atas hal ini, Komisi XII DPR RI memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tiga perusahaan tambang yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama untuk memaparkan data realisasi reklamasi.

"Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov Kalimantan Timur, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagian besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban," kata Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam RDP mengenai realisasi reklamasi pasca tambang di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain reklamasi, Komisi XII DPR RI juga mendapat aduan dari masyarakat terkait masalah yang timbul di sekitar kawasan tambang antara lain konflik lahan, perusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, hingga pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

"Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial," ujarnya.

Menurut Bambang, persoalan ini cukup krusial, apalagi Kalimantan Timur memegang peranan strategis nasional sebagai lokasi IKN. Presiden Prabowo Subianto juga baru meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang di dalamnya terdapat kelanjutan IKN sebagai ibu kota politik 2028.

Selaras dengan hal tersebut, Komisi XII DPR RI meminta agar Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno untuk melakukan evaluasi atas aktivitas reklamasi dan pascatambang yang dilangsungkan oleh para perusahaan tersebut.

"Komisi XII DPRRI mendesak Dirjen Minerba KESDM RI (Tri Winarno) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan dalam melaksanakan penempatan dana jaminan dan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang terhadap tiga PT ini dan disampaikan ke Komisi XII DPR RI pada tanggal 1 Oktober 2025," ujarBambang, saat membacakan draft kesimpulan.

Komisi XII DPR RI juga mendesak untuk dilakukan pendalaman masalah kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasi Bharinto Ekatama. Tri juga diminta memberikan sanksi tegas jika perusahaan terbukti mengabaikan ketentuan peraturan keselamatan dan keamanan kerja sektor pertambangan.

Selain itu, Komisi XII DPR RI juga mendorong untuk dilakukannya evaluasi perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut. Hal ini khususnya untuk PT Singlurus Pratama, yang wilayah operasinya paling dekat dengan IKN.

Tonton juga video "Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak" di sini:

(shc/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads