Pemerintah mengumumkan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) untuk periode Oktober-Desember 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan aturan tersebut memuat penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri menerangkan mestinya tarif listrik naik untuk periode kuartal IV akibat perubahan ekonomi makro. Akan tetapi, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan tarif tenaga listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," ungkap Tri.
Seperti diketahui, Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan Pemerintah (P1, P2, dan P3). Untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada tahun 2020.
Simak juga Video: Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Kenapa?
(hns/hns)