Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetop sementara kegiatan 190 perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba). Langkah ini diambil karena 190 perusahaan tersebut belum memberikan jaminan reklamasi pascatambang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia jika 190 perusahaan tambang tersebut mau beroperasi lagi, maka perlu membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Bahlil mengatakan jika mereka sudah membayarkan dana jaminan tersebut maka Kementerian ESDM akan membuka kembali izin operasionalnya.
"Sebenarnya kuncinya hanya satu saja, simple itu, bayar jaminan reklamasi. Selesai, jadi kalau dibayar jaminan reklamasi itu kan nitip aja bukan juga menjadi PNBP, enggak itu nitip uang mereka," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Menurut Bahlil biaya jaminan tersebut diperlukan untuk memastikan perusahaan tambang melaksanakan reklamasi setelah melakukan aktivitas penambangan.
Ia mengatakan dana tersebut akan kembali ke perusahaan jika meraka melakukan reklamasi pasca tambang, namun jka tidak melakukan hal tersebut, maka dana tersebut yang akan digunakan.
"RKAB yang menganalisa berapa kapasitas produksi kan perusahaan itu, berapa areaa yang mau ditambang juga perusahaan itu. Pemerintah hanya minta 'kamu titip ya jaminan reklamasinya, ini uang kamu'. Tujuannya agar begitu dia tambang selesai, dia harus melakukan reklamasi," katanya.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan berdasarkan data terakhir yang ia ketahui sudah ada perusahaan yang membayarkan dana jaminan reklamasi tersebut.
"Dari laporan terakhir itu, progress dengan adanya aturan ini, mereka mulai berbenah tuh. Dari Rp 30 triliun sampai Rp 35 triliun itu sudah mulai masuk. Realisasinya sudah sampai 70% lah. Jadi kalau memang bisa dipenuhi, bisa kembali beroperasi seperti biasa," Dwi Anggia.
Adapun 190 perusahaan yang dibekukan izinnya itu tersebar di sejumlah wilayah, seperti di Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, hingga Maluku Utara.
(hns/hns)