Pertamina Patra Niaga merespons kandungan etanol dalam base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) murni yang diimpor untuk memenuhi kebutuhan BBM SPBU swasta.
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan kandungan etanol dalam produk BBM merupakan praktik yang lazim di kalangan perusahaan migas dan berlaku secara internasional.
"Penggunaan BBM dengan campuran etanol hingga 10% telah menjadi best practice di banyak negara seperti di Amerika, Brasil, bahkan negara tetangga seperti Thailand, sebagai bagian dari upaya mendorong energi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendukung pengurangan emisi karbon," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kolaborasi dengan badan usaha swasta, Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya ruang negosiasi yang saling menghormati prosedur internal masing-masing pihak.
"Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat sistem layanan energi nasional secara menyeluruh demi masyarakat," katanya.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa layanan BBM tetap berjalan normal tanpa kendala di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, distribusi BBM tidak hanya berfokus di perkotaan, namun juga menyentuh wilayah pelosok dari Sabang hingga Merauke.
"Kami memastikan seluruh produk BBM yang disalurkan sesuai dengan spesifikasi resmi pemerintah serta mekanisme pengadaan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan pasokan base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina hingga saat ini, Rabu (1/10/2025) belum dibeli oleh Badan Usaha (BU) swasta penyalur BBM. Baik dari Shell, APR (join venture BP-AKR) maupun dari Vivo.
Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol sebesar 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.
Padahal, kata Achmad, berdasarkan regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.
"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
"Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Dimana konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.