Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait batalnya pembelian base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina oleh PT Vivo Energy Indonesia (Vivo) dan APR (joint venture BP-AKR).
Bahlil mengatakan pemerintah hanya menjadi penyambung bagi Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM dalam memenuhi kebutuhan. Sementara proses selanjutnya diserahkan kepada sementara urusan bisnis murni diatur oleh masing-masing pihak.
Ia mengatakan, saat ini proses business-to-business (B2B) antara Pertamina dan badan usaha swasta penyalur BBM masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"B2B-nya lagi dikomunikasikan. Saya kan udah katakan bahwa B2B-nya itu kolaborasi antara swasta dengan swasta. Ya, masih berjalan," katanya di BPH Migas, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Hingga hari ini, Shell Indonesia juga mengatakan masih membahas business-to-business (B2B) dengan Pertamina terkait pasokan impor base fuel. Hal ini dilakukan untuk agar BBM kembali tersedia di jaringan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell.
President Director & Managing Director Mobility, Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait dan pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat ketersediaan BBM sesuai standar keselamatan operasional dan standar bahan bakar berkualitas tinggi Shell secara global.
"Pembahasan business-to-business (B2B) terkait pasokan impor base fuel sedang berlangsung," katanya kepada detikcom, Kamis (2/10/2025).
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar menjelaskan pasokan base fuel atau BBM yang diimpor oleh Pertamina belum dibeli Badan Usaha (BU) swasta, baik dari Shell, APR (join venture BP-AKR) maupun dari Vivo.
Achmad mengatakan, sebelumnya APR dan VIVO sepakat untuk membeli BBM murni dari Pertamina. Hanya saja selang beberapa waktu, VIVO dan BP-AKR membatalkan membeli BBM Pertamina.
Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.
Padahal kata Achmad, menurut regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.
"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
"Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Di mana konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.
Simak juga Video 'Tanggapan Bahlil Digugat Imbas BBM Swasta Langka':