Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi batalnya pembelian base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) murni oleh badan usaha swasta dari Pertamina karena kandungan etanol.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa spesifikasi BBM di Indonesia diatur berdasarkan Research Octane Number (RON), bukan pada kadar etanol tertentu.
"Jadi begini, kalau di dalam spesifikasi kan yang kita atur RON-nya. Jadi, kita nggak ada menulis etanol berapa. Kenapa? Karena kita kan ini bensin, bukan biogasoline ya yang kita bikin, tapi gasoline, sehingga kita RON. Jadi, kalau ada tambahan yang masih dalam range yang kecil itu nggak melewati speknya masih dalam range," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laode menjelaskan selama kandungan etanol tidak membuat oktan turun atau keluar dari standar yang ditetapkan, maka BBM itu masih dianggap sesuai spesifikasi. Ia mengatakan penggunaan etanol dalam BBM merupakan best practice yang telah diterapkan secara internasional.
"Negara-negara yang punya industri hulunya etanol besar kaya Brasil gitu mereka sudah pakai. E-nya itu sudah di atas 20%. Jadi, nggak ada masalah sih sebenarnya," katanya.
Hanya saja, Laode mengatakan bahwa dalam pembelian base fuel dari Pertamina dan SPBU swasta tidak terjadi karena perbedaan keinginan. Ia mengibaratkan seperti orang yang memesan pisang goreng, namun dalam pembuatan pisang goreng tersebut ada dua cara.
"Cara bikin pisang goreng itu bikin enak itu ada dua. Yang pertama cara gorengnya, gimana direndam dulu, terus dicuci dan lain-lain lalu digoreng, tpi ada lagi cara satunya, setelah digoreng tambahin butiran garam sedikit biar lebih enak. Butiran garamnya ini etanol. Jadi, sama-sama enak,alah lebih enak, tapi yang tadi bilang saya pesannya pisang goreng nggak ada butiran-butiran garam. Gitu lah kurang lebih, kalau enaknya sama," katanya.
"Masalah kesepakatan, yang satunya megang bahwa harus tidak ada etanolnya, yang satunya ada sedikit kok hanya untuk bikin BBM-nya itu penguat lah namanya," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan pasokan base fuel atau Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diimpor oleh Pertamina hingga Rabu (1/10/2025) belum dibeli oleh Badan Usaha (BU) swasta penyalur BBM. Baik dari Shell, APR (join venture BP-AKR) maupun dari Vivo.
Achmad mengatakan sebelumnya APR dan VIVO sepakat untuk membeli BBM murni dari Pertamina. Hanya saja selang beberapa waktu, VIVO dan BP-AKR membatalkan membeli BBM Pertamina.
Achmad menyampaikan bahwa alasan kedua SPBU swasta tersebut membatalkan pembelian BBM karena base fuel Pertamina diketahui mengandung etanol sebesar 3,5%. Hal ini tidak sesuai dengan kriteria mereka.
Baca juga: Bahlil Klaim Stok BBM Aman |
Padahal, kata Achmad, menurut regulasi, kandungan etanol dalam BBM diperbolehkan hingga batas 20%.
"Isu yang disampaikan kepada rekan-rekan SPBU ini, adalah mengenai konten. Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, dimana secara regulasi itu diperkenankan, etanol itu sampai jumlah tertentu kalau tidak salah sampai 20% etanol, kalau tidak salah. Sedangkan ada etanol 3,5%," katanya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
"Nah ini yang membuat kondisi teman-teman SPBU swasta untuk tidak melanjutkan pembelian karena ada konten etanol tersebut. Dimana konten itu sebetulnya masih masuk ambang yang diperkenankan oleh pemerintah," tambahnya.
Simak juga Video: Bahlil Sebut SPBU Swasta Setuju Beli BBM Pertamina Asal Belum Dicampur