Koperasi kini diperbolehkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba) dengan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal seluas 2.500 hektar. Hal ini sebagaimana tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Dalam pasal 26F pada beleid tersebut menyatakan luas WIUP mineral logam atau WIUP batubara untuk koperasi dan badan usaha kecil dan menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
"Luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektar," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, koperasi yang ingin mengantongi izin tambang harus melalui verifikasi kriteria administratif dari Menteri Koperasi. Hal ini sebagaimana tertuang pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Usai melalui verifikasi, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," tambah Ferry.
Ia pun meyakini pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. "Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," jelas Ferry.
Simak juga Video 'Nestapa Sopir dan Pedagang Imbas Truk Tambang Parung Panjang Sepi':
(rea/rrd)