Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menargetkan bauran bahan bakar minyak (BBM) dengan etanol 10% atau E10 berlaku 2-3 tahun lagi. Hingga saat ini, bauran E10 masih dalam tahap pembahasan.
Setelah rampung tahapan tersebut, Kementerian ESDM baru akan melakukan uji coba E10. Adapun saat ini, mandatori bauran etanol baru sebesar 5% pada BBM.
"2 sampai 3 tahun terhitung sekarang ya. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu," ujar Bahlil saat ditemui wartawan di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahlil menerangkan, mandatori E10 akan mengikuti suksesi B30. Saat ini, Kementerian ESDM tengah membangun pabrik etanol berbahan tebu dan singkong.
Untuk pabrik berbahan baku tebu, terang Bahlil, kemungkinan akan dibangun di daerah Merauke. Kemudian untuk bahan baku singkong masih dalam proses pemetaan wilayah.
"Untuk pabrik etanol ada dua, satu singkong, satu tebu. Tebu kemungkinan besar itu di Merauke, sementara singkong lagi dipetakan secara baik," terangnya.
Bahlil menambahkan, untuk mandatori B50 yang ditargetkan berlaku tahun 2026, tengah dipersiapkan pembangunan pabrik metanol di Bojonegoro. Ia menyebut, B50 ini membutuhkan metanol sekitar 2,3 juta ton.
"Untuk pembangunan untuk menuju B50, konsumsi metanol kita itu 2,3 sampai 2,6 juta ton. Maka kami bangun pabrik di Bojonegoro," pungkasnya.
(hns/hns)