Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Ekonomi Daerah Berpotensi Kian Mengalir

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 08 Okt 2025 11:43 WIB
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Jakarta -

Pemerintah mempercepat penerapan tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menggerakkan ekonomi daerah melalui legalisasi ribuan sumur rakyat di berbagai wilayah penghasil minyak.

Anggota Komisi XII DPR RI, Cek Endra, menilai implementasi aturan tersebut dapat memberi dampak ekonomi yang luas, terutama di daerah seperti Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur. "Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma pada peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi rakyat," ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi pemerintah, termasuk 8.328 di Provinsi Jambi. Legalisasi ini akan disertai kewajiban menjual hasil produksi ke Pertamina atau kontraktor resmi (KKKS), dengan larangan keras terhadap penjualan ke kilang ilegal.

Cek Endra menyebut kebijakan ini bisa menciptakan multiplier effect yang besar bagi perekonomian lokal, seperti peningkatan aktivitas jasa pengeboran, transportasi, hingga UMKM sekitar wilayah operasi. Ia juga menilai, kebijakan serupa yang lebih dulu diterapkan di Musi Banyuasin, Aceh, dan Bojonegoro terbukti berhasil menekan praktik ilegal dan meningkatkan produktivitas.

DPR berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak berhenti di atas kertas. "Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat," tegas Cek Endra.

Simak juga Video: Bahlil Bakal Buat Regulasi soal Pengeboran Sumur Minyak Rakyat




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork