Aset Rp 7 Triliun Kembali ke PT Timah, Jadi Awal Tata Kelola Baru

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 08 Okt 2025 12:00 WIB
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

Aset Sitaan Rp 7 Triliun Diserahkan ke PT Timah, Momentum Dorong Hilirisasi dan Transparansi Tambang
Kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun kini berlanjut pada tahap pemulihan tata kelola industri tambang nasional. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan negara senilai sekitar Rp 7 triliun kepada PT Timah Tbk (TINS). Aset tersebut meliputi enam smelter timah, ratusan alat berat, serta logam timah seberat 680 ton.

Penyerahan aset berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan transparansi di sektor pertimahan yang selama ini kerap diwarnai praktik ilegal.

Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menilai, penyerahan aset sitaan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengembalikan pengelolaan komoditas strategis ke tangan negara. "Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran besar bahwa tata niaga timah tidak boleh dikuasai oleh praktik ilegal dan koruptif. Penyerahan aset kepada PT Timah adalah bentuk koreksi sistemik agar seluruh rantai produksi dan distribusi kembali dalam pengawasan negara," ujarnya, di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Dengan tambahan enam smelter hasil sitaan, PT Timah dinilai memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksi dan ekspor. Labib menilai, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat hilirisasi logam timah serta pengembangan tanah jarang (rare earth/monasit) yang bernilai ekonomi tinggi.

"Ini bukan sekadar soal aset, tetapi momentum untuk memperkuat kemandirian industri nasional. Hilirisasi timah dan pengolahan tanah jarang harus menjadi agenda jangka panjang yang tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja di daerah penghasil," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap harga timah pascapenyerahan aset. Kenaikan harga di tingkat produsen, katanya, perlu diimbangi dengan tata niaga yang transparan agar tidak menimbulkan praktik spekulatif atau ketimpangan antara korporasi besar dan penambang rakyat.

"Kenaikan harga timah bisa menjadi stimulus ekonomi jika diawasi dengan baik. Namun tanpa pengawasan, justru berisiko menimbulkan ketimpangan. Pemerintah perlu memastikan harga yang adil dan distribusi nilai tambah yang merata," jelasnya.

Labib menambahkan, PT Timah perlu bertransformasi dengan menerapkan sistem digital berbasis blockchain untuk memastikan transparansi rantai pasok. Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan sumber daya alam nasional menjadi lebih bersih, akuntabel, dan berkelanjutan.

"Momentum penyerahan aset sitaan ini harus menjadi awal reformasi tata kelola sumber daya alam. PT Timah tidak hanya harus menjadi produsen, tetapi juga pelopor pengelolaan tambang yang transparan dan memberi nilai tambah bagi ekonomi nasional," pungkasnya.

Lihat juga Video: Prabowo Geram Kasus Timah Ilegal Rugikan Negara Rp 300 T




(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork