Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang menerapkan skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas. Penerapan skema ini bertujuan untuk mengurangi tingginya impor emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam sebanyak 30 ton per tahunnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kemungkinan penerapan skema DMO adanya berbagai pertimbangan. Misalnya memungkinkan adanya penumpukan stok emas.
"Cuma kalau misalnya nanti ada DMO, seandainya ada DMO, nanti kalau misalnya sananya beroperasi seperti apa. Jangan sampai juga terus malah numpuk," katanya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya Antam dan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memiliki perjanjian kerja sama jual beli emas sebanyak 30 ton per tahun. Tetapi, Tri mengatakan saat ini fasilitas smelter Freeport mengalami kendala operasional.
"Sebetulnya sudah ada perjanjian sama Freeport kan. Terus kemudian atas perjanjian itu sebetulnya nggak ada masalah, sudah oke. Nah cuma karena ini ada kejadian ini kan, ya kita bahas lah, nanti kita evaluasi gimana baiknya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, Achmad Ardianto mengungkapkan perusahaan masih harus mengimpor emas 30 ton setiap tahun. Hal ini dilakukan karena tingginya minat terhadap emas Antam, sementara kapasitas produksi perseroan hanya 1 ton per tahun.
Hasil produksi tersebut belum mampu menutup kebutuhan emas di dalam negeri. Oleh karena itu, impor dilakukan dari Singapura dan Australia melalui perusahaan maupun lembaga yang terdaftar di London Bullion Market Association (LBMA).
Sementara tahun ini, kebutuhan emas nasional diperkirakan mencapai 43 ton, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya 37 ton. Saat ini, Antam hanya mengoperasikan satu area tambang emas di Blok Pongkor, sementara potensi cadangan emas di Indonesia secara nasional diperkirakan mencapai 90 ton.
"Mungkin 30-an ton (impor)," ungkap Ardianto dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).
Sayangnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan perusahaan-perusahaan tambang emas untuk menjual produknya ke Antam, sehingga perusahaan-perusahaan lokal lebih banyak menjual produk emasnya ke luar negeri.
"Nah, persoalannya adalah tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk menjual ke Antam. Jadi menjadikan, menjadi fleksibilitas bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk menjualnya di dalam negeri ataupun mengekspor," jelasnya.
Simak juga Video: Blak-blakan Bos Antam soal Masih Rutin Impor Emas 30 Ton Per Tahun