Saat ini tercatat 45.000 sumur minyak rakyat yang ada sejak masa penjajahan dan kini dilegalkan untuk dikelola oleh BUMD, Koperasi, dan UMKM. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada tambahan sumur lagi.
Kebijakan ini tecantum Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini 45.000 sumur minyak tersebut sudah beroperasi.
"Jadi ini tuh sumur (Minyak) masyarakat itu adalah sumur yang sudah existing dan sudah dioperasikan juga secara legal. Jadi bukan bikin sumur baru. Ini mentok di 45.000 (Sumur minyak) karena ini disahkan juga lewat rapat antar kementrian di ESDM," katanya saat ditemui usai rapat tertutup dengan Komisi XII DPR RI, Senin (10/11/2025).
Laode mengatakan Kementerian ESDM dengan SKK Migas tengah mematangkan proses pelaksanaan aktivitas sumur minyak masyarakat. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi BUMD, Koperasi, dan UMKM untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan standar operasi migas.
"Kita kasih waktu empat tahun dari kooperasi ini baru belajar sampai sebelum 4 tahun tersebut, dia sudah punya pemahaman mengenai bagaiman mengoperasikan sumur migas dengan standar safety-nya juga diajari. Jadi gak bisa cepat memang empat tahun," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan dari hasil produksi sumur minyak rakyat tersebut nantinya akan dibeli oleh Pertamina maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan acuan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).
Ia mencontohkan bahwa jika ICP diharga US$ 65 per barel, maka harga jual hasil minyak produksi tersebut berada diangka US$ 52 per barel.
"Kalau ICP nya US$ 65 dolar kali 80%. Berarti kurang lebih sekitar US$ 52 dolar kali Rp 16.500 berapa itu? Rp 2,4 juta," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
(hns/hns)