Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mendorong pengusaha atau investor swasta untuk lebih banyak terlibat dalam pengembangan proyek waste to energy atau sulap sampah jadi listrik. Ia memastikan pengusaha yang terlibat akan diberikan kemudahan dalam perizinan.
Menurutnya kemudahan dalam mendapat perizinan ini sudah memiliki kepastian hukum tetap dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Bahkan melalui Perpres ini, pengusaha atau calon investor tak hanya diberikan kemudahan dalam mendapatkan perizinan, tapi juga dibantu dalam penyediaan lahan untuk fasilitas pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) hingga kepastian pasokan sampah sebagai sumber energi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut Perpres 109 itu, yang berbagai aturan rumit tadi ini kita pangkas. Saudara sekalian tinggal mengajukan surat saja kepada Kementerian Hukum. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan lahan sama menjamin sampahnya, titik," kata Zulhas dalam acara Waste to Energy Investment Forum 2025 di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Dalam hal ini, Zulhas berjanji seluruh perizinan yang diperlukan pengusaha akan siap dalam kurun waktu hanya 3 bulan, dan seluruh proses ini akan dibantu pihaknya selaku ketua pelaksana implementasi waste to energy di Indonesia.
Lebih lanjut terkait pembangunan fasilitas PLTSa, pengusaha juga akan dibantu oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sehingga proses bisnis dapat lebih cepat terlaksana, dan dalam tahap ini pemerintah sudah tidak ikut campur, membuat proses sepenuhnya business to business (B2B).
"Kalau sudah siap mengajukan surat, kita jamin 3 bulan bersama Danantara. Karena saya diminta dalam Perpres itu sebagai ketua tim untuk menyelesaikannya secepat-cepatnya, sampai prosesnya selesai," ucap Zulhas.
"Setelah selesai itu nanti yang mengerjakan itu, layak atau tidak, teknologinya cocok atau tidak, itu bersama Danantara. Bisa Danantara yang memodali, Danantara uangnya banyak, bisa pengusahanya, terserah perundingan bersama Danantara, kami nggak ikut bisnisnya. Tapi kalau sudah disepakat, kami sudah putuskan bahwa ini layak untuk dikerjakan, itu kita jamin 3 bulan selesai," terangnya lagi.
Dengan begitu setelah swasta menyatakan keinginannya untuk ikut serta dalam proyek sulap sampah jadi listrik ini dan dinyatakan layak, fasilitas PLTSa dapat selesai dan beroperasi paling lambat 2 tahun.
"Kita ingin 3 bulan itu sudah bisa dikerjakan. Groundbreaking, 3 bulan persyaratan selesai, kita kasih waktu 1 tahun setengah paling lama 2 tahun sudah jadi," tegasnya.
Di luar itu, Zulhas mengatakan hingga saat ini sudah ada 33 titik yang ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PLTSa. Dari jumlah itu, sudah ada 7 titik yang ditetapkan siap untuk dilakukan pembangunan fasilitas pembangkit.
"Jadi saudara sekalian sekali lagi, para pengusaha yang ingin ikut atau tertarik di proyek ini, itu caranya sederhana. Cukup kirim surat, bersama pemerintah daerah di mana tepatnya, sampaikan saudara punya lokasi, lahan, dan sampahnya dijamin oleh pemerintah daerah tidak kurang dari seribu. Kalau kurang dari seribu nanti pengusahanya juga rugi, kita tidak ingin pengusahanya rugi," pungkas Zulhas.
Simak juga Video 'Rosan Sebut Proyek Sampah Jadi Listrik RI Dilirik 240 Investor':











































