×
Ad

Terkuak! 23 Tambang Tersebar di Aceh, Sumut, Sumbar

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 05 Des 2025 16:23 WIB
Potret Tambang Batu Bara di Aceh Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta -

Kementerian ESDM mengungkapkan ada 23 aktivitas pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya yang tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan izin-izin pertambangan tersebut diterbitkan pemerintah daerah pada periode 2010 hingga 2020. Aktivitas pertambangan tersebut berupa komoditas emas, bijih besi, pasir, dan tembaga.

"Ada tuh total 23 ya untuk ketiga provinsi itu. Ada IUP ada Kontrak Karya," ujar Dwi Anggia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Selanjutnya Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang di tiga provinsi tersebut. Hal ini merupakan respons dari adanya banjir dan longsor di tiga wilayah tersebut yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Jika terbukti telah menyebabkan kerusakan lingkungan izin pertambangan akan dicabut

"Iya (Seluruhnya akan dievaluasi). Clear dari pak Menteri kalau ada perusahaan yang melakukan aktivitas merusak lingkungan akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan jika mungkin dibekukan bahkan sampai dicabut izinnya jika memang terbukti melakukan aktivitas pertambangan yang berdampak kerusakan lingkungan," terang Anggia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bakal menindak tegas pelaku penambangan yang terbukti melanggar ketentuan pertambangan yang berlaku.

Menurut Bahlil, kegiatan pertambangan adalah salah satu cara perbaikan taraf kehidupan ekonomi masyarakat bukan mendatangkan bencana. Namun jika yang terjadi malah merusak lingkungan, maka hal tersebut harus ditindak tegas.

"Ini menyedihkan. Saya pastikan akan menindak tegas para penambang yang bekerja serampangan tidak sesuai ketentuan, jika benar musibah ini terjadi akibat kegiatan pertambangan," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Jika terbukti banjir dan longsor ini terjadi imbas penambangan yang serampangan, Bahlil meminta kondisi ini harus disudahi karena tidak boleh ada kegiatan pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan.

Bahlil menekankan pentingnya mitigasi bencana agar tidak lagi terjadi. "Tidak boleh ada lagi kejadian bencana yang memakan korban 770 jiwa dan ribuan masyarakat mengungsi," ujarnya.

Tonton juga video "Bahlil Sebut Banjir di Sumbar Bukan karena Tambang, Aceh-Sumut Masih Dicek"




(hrp/hns)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork