Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasannya ingin mengenakan bea keluar terhadap komoditas batu bara mulai 2026. Hal ini dikarenakan eksportir komoditas itu dianggap tidak banyak berkontribusi ke penerimaan negara.
Purbaya mengatakan para eksportir batu bara dominan melakukan restitusi pajak saat harga jatuh. Di sisi lain saat harganya naik, tidak dikenakan bea keluar sehingga seperti disubsidi pemerintah.
"Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara)," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya menyebut saat harga batu bara turun, setiap tahunnya para eksportir bisa mengajukan restitusi hingga Rp 25 triliun per tahun. Tren itulah yang menyebabkan penerimaan negara kian merosot dari tahun ke tahun.
"Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar," ucap Purbaya.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang menargetkan pengenaan bea keluar batu bara. Saat ini rancangan tarifnya tengah didesain dengan nilai target penerimaan Rp 20 triliun per tahun.
"Saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait," imbuhnya.
Lihat Video 'Purbaya soal Pelayanan Bea Cukai: Tak Mungkin Zero Fraud, Tapi...':
(aid/fdl)