Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap akan ada aturan baru yang mengatur soal LPG 3 kg. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman, aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres)
Saat ini masyarakat dari berbagai kelas bisa menikmati LPG 3 kg tanpa adanya aturan khusus. Ke depannya hal ini akan diubah dan akan ada pengaturan khusus bagi masyarakat yang berada di desil tinggi.
"Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Dengan adanya aturan baru maka LPG 3 kg diharapkan bisa mengalir ke pihak yang berhak. Isu penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran memang berkali-kali disampaikan oleh pemerintah.
"Saat Perpres ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur," tutur Laode.
Selain itu Laode menilai perlu ada inovasi, mengingat kuota LPG 3 kg tahun depan akan menyusut. Laode menyebut kuota LPG 3 kg tahun 2026 akan lebih rendah dari kuota tahun ini yang lebih dari 8 juta metrik ton.
"Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," tambah dia.
Dengan aturan baru maka penjualan LPG 3 kg akan diatur hingga ke level sub-pangkalan. Laode menyebut saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
"Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG. Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya, ke sub-agen, pangkalan, sub-pangkalan. Kalau aturan sebelumnya kan belum sampai ke sub-pangkalan, nah itu nanti kita atur," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan selama ini LPG 3 kg kurang tepat sasaran. Menurut Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), banyak masyarakat berkecukupan yang membeli LPG 3 kg.
"Sekarang subsidi itu diberikan secara terbuka. Mungkin ke depan kita akan mencarikan mekanisme dan skema sedang dalam pembahasan di pemerintah," katanya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Lihat juga Video 'Rosan Tak Mau Proyek Gasifikasi Batubara Pengganti LPG Mangkrak Lagi':
(ily/hns)