Danantara Ikut Garap Proyek Olah Sampah Jadi Energi, Apa Tugasnya?

Danantara Ikut Garap Proyek Olah Sampah Jadi Energi, Apa Tugasnya?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Des 2025 13:58 WIB
Danantara Ikut Garap Proyek Olah Sampah Jadi Energi, Apa Tugasnya?
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memiliki peran khusus pada proyek sulap sampah jadi energi alias waste to energy. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 10 Oktober 2025 yang lalu.

Dalam pasal 5 beleid tersebut, dilihat Kamis (11/12/2025), disebutkan Danantara melalui holding investasi dan operasional akan melakukan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL atau yang disebut BUPP PSEL yang laik untuk menjalankan ke proyek.

PSEL sendiri adalah Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi salah satu bentuk pengolahan sampah utama yang akan dijalankan pada proyek waste to energy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danantara juga dapat melakukan pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan memperhatikan manajemen risiko.

Di bawah Danantara ada PT PLN (Persero) yang akan ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan di PSEL pada tiap-tiap daerah.

ADVERTISEMENT

Danantara juga ditugaskan untuk mempersiapkan kajian teknis dan keekonomian pembangunan sebuah PSEL di daerah sebelum mencari BUPP PSEL yang mampu menggarap proyek sulap sampah jadi energi.

Kajian teknis dan keekonomian itu harus memuat volume sampah dan kalori yang dapat dihasilkan dari pengolahan sampah, kesesuaian dan ketersediaan lokasi PSEL, ketersediaan sistem pendukung untuk keberlangsungan PSEL meliputi sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah, serta identifikasi, rekomendasi mitigasi, dan pengalokasian risiko usaha.

Dalam pasal 15, disebutkan BUPP PSEL yang mau menggarap proyek sulap sampah jadi energi harus memiliki teknologi PSEL yang teruji dan termutakhir sesuai dengan perkembangan teknologi yang ramah lingkungan serta sesuai dengan jenis sampah yang akan diolah.

Badan usaha itu juga harus memiliki kemampuan keuangan dan memenuhi kewajiban investasi dan juga memiliki pengalaman dalam pengolahan sampah dan memenuhi seluruh ketentuan dan standar yang berlaku.

Dalam keadaan tertentu, pemilihan BUPP PSEL juga dapat dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung oleh Danantara.

Yang jelas, BPUP PSEL memiliki 3 kewajiban utama yang tertera pada pasal 23 ayat 2. Pertama, wajib membangun, mengoperasikan, dan memelihara PSEL. Kedua, wajib menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam perjanjian jual beli listrik (PJBL). Ketiga, wajib melakukan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga Video: TPST Ini Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Pengganti Batu Bara

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads