PLN Bakal Beli Listrik Hasil Olahan dari Sampah, Segini Harganya

PLN Bakal Beli Listrik Hasil Olahan dari Sampah, Segini Harganya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 11 Des 2025 14:48 WIB
PLN Bakal Beli Listrik Hasil Olahan dari Sampah, Segini Harganya
Foto: REUTERS/Eloisa Lopez
Jakarta -

Proyek pengolahan sampah menjadi energi alias waste to energy segera dimulai. Sampah bakal disulap menjadi energi listrik dan PT PLN (Persero) ditugasi untuk membeli listrik hasil olahan dari sampah tersebut.

Peran PLN ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Pada pasal 5 ayat 2 Perpres 109, dikutip Kamis (11/12/2025), PT PLN mendapatkan tugas untuk membeli listrik yang dihasilkan dari proses Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik atau PSEL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PLN akan melakukan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL dengan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola atau BPUP PSEL yang sudah ditetapkan oleh BPI Danantara. PJBL akan dibuat untuk rentang waktu 30 tahun terhitung sejak PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial.

ADVERTISEMENT

Dalam pasal 19 ayat 2, disebutkan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) ditetapkan pemerintah sebesar US$ 0,20, atau tepatnya sekitar 20 sen dolar per kWh untuk semua kapasitas.

Harga tersebut wajib dituangkan dalam PJBL dan berlaku sebagai persetujuan harga dari Kementerian ESDM. Kemudian, dalam keadaan tertentu, harga pembelian tenaga listrik oleh PLN juga dapat dilakukan peninjauan kembali oleh Kementerian ESDM.

Harga pembelian tenaga listrik oleh PLN belum termasuk biaya pengadaan infrastruktur ketenagalistrikan yang disediakan oleh PLN pada area PSEL.

Transaksi pembelian tenaga listrik oleh PLN dilaksanakan dengan ketentuan harga beli tanpa negosiasi dan tanpa eskalasi harga. Kemudian, harga beli akan berlaku pada saat PSEL dinyatakan telah mencapai tahap beroperasi secara komersial sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam PJBL.

Tidak ada pengenaan denda atau penalti apabila besaran daya dalam PJBL tidak terpenuhi yang disebabkan oleh permasalahan teknis di luar kendali BUPP PSEL dan kecukupan pasokan sampah oleh Pemerintah Daerah.

Hasil listrik PSEL akan jadi prioritas untuk masuk jaringan PLN sesuai besaran energi yang diperjanjikan setiap tahun. Lalu, jangka waktu PJBL adalah selama 30 (tiga pulu) tahun. Meski sampah dan lahan pengelolaan sampah disediakan pemerintah daerah, hasil penjualan listrik kepada PLN sepenuhnya merupakan hak dari BUPP PSEL.

Simak juga Video: Rosan Sebut Proyek Sampah Jadi Listrik RI Dilirik 240 Investor

(acd/acd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads