×
Ad

Operasional Tambang Emas Martabe Dihentikan Sementara Sejak 6 Desember

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 12 Des 2025 06:15 WIB
Ilustrasi/Foto: Dok. United Tractors
Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan sementara kegiatan PT Agincourt Resources karena diduga menyebabkan bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Melalui induk usahanya, PT United Tractors Tbk (UNTR), Agincourt Resources dikabarkan telah menghentikan operasional tambang emas Martabe sejak 6 Desember 2025.

Corporate Secretary United Tractors, Ari Setiyawan, menegaskan pemberhentian sementara operasional dilakukan lantaran Agincourt Resources fokus memberi dukungan kepada para korban bencana. Perusahaan baru akan beroperasi jika kondisi telah kondusif.

"PTAR telah memberhentikan sementara operasinya mulai 6 Desember 2025 untuk memungkinkan PTAR fokus untuk dapat memberikan dukungan kemanusiaan dan pada upaya tanggap darurat bencana pada masyarakat di kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan operasional PTAR akan sepenuhnya beroperasi kembali saat keadaan menjadi lebih kondusif dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait," jelas Ari dikutip dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/12/2025).

Ari juga menegaskan, Agincourt Resources tidak memiliki fasilitas produksi maupun aktivitas operasional di area yang terkena bencana. Fasilitas tambang emas perusahaan berada di wilayah Tapanuli Selatan yang tidak terdampak bencana tersebut.

"Salah satu anak usaha Perseroan yaitu, PT Agincourt Resources (PTAR), yang mengoperasikan tambang emas Martabe, memiliki fasilitas produksi maupun operasional yang berada pada kota atau kabupaten yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yakni di kabupaten Tapanuli Selatan namun fasilitas produksi maupun operasionalnya tidak terdampak secara material," ungkapnya.

Ari menambahkan, dampak bencana alam ini tidak berdampak signifikan terhadap rantai pasok distribusi perseroan. Perseroan juga meminta Agincourt Resources untuk memastikan keselamatan karyawan, lingkungan, dan keberlanjutan operasional fasilitasnya.

Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari KLH terkait penghentian sementara operasional perusahaan. Karenanya, perusahaan masih melanjutkan aktivitasnya terutama dalam upaya penanganan pasca bencana di Tapanuli Selatan.

"Kami belum menerima surat resmi terkait penghentian operasional sementara tersebut. Yang sudah kami terima adalah panggilan Gakkum (Penegakan Hukum) KLH untuk verifikasi data dan informasi," kata Katarina kepada detikcom, Selasa (9/12/2025).

Pemberhentian operasional Agincourt Resources mulanya diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Penghentian sementara operasional Agincourt Resources dilakukan bersama dua perusahaan lainnya, yakni PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) selaku produsen sawit, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru.

Penghentian sementara ini dilakukan usai dirinya melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta," kata Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork