Ada Agen Timbun Solar Subsidi di Bali, Pertamina Bakal Kasih Sanksi Berat

Ada Agen Timbun Solar Subsidi di Bali, Pertamina Bakal Kasih Sanksi Berat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 03 Jan 2026 18:30 WIB
Ada Agen Timbun Solar Subsidi di Bali, Pertamina Bakal Kasih Sanksi Berat
Ilustrasi/Foto: Dua truk tanki BBM, dua truk tanki warna biru, satu mobil, dan tiga tandon, yang digunakan Tompel bongkar muat solar subsidi di gudangnya di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar, Selasa (30/12/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Jakarta -

Pertamina Patra Niaga berencana memberikan sanksi terberat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang kedapatan menimbun solar subsidi. Sanksi ini akan diberikan usai pemeriksaan lebih lanjut.

Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi menegaskan pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri berinisial PT LA. Kemudian untuk pemberian sanksi akan menyesuaikan hasil penyelidikan, dengan sanksi terberat adalah pemutusan hubungan usaha (PHU).

"Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha," kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dikutip dari Antara, Sabtu (3/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahad menambahkan perusahaan tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.

Ia juga mengingatkan dan meminta agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis minyak dan gas.

ADVERTISEMENT

"Kami terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," imbuhnya.

Di sisi lain, ia memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Bali sesuai peruntukan sesuai yang ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. Dalam prosesnya, BUMN minyak dan gas bumi itu juga melaksanakan sinergi bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh yang berhak.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh agen BBM industri pada 12 Desember 2025.

Penyalahgunaan tersebut terjadi di salah satu gudang di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Aparat berwenang menemukan kendaraan di dalam gudang itu dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar subsidi.

(igo/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads