Toba Pulp Lestari Pernah Disikat Luhut hingga Izinnya Dicabut Prabowo

Toba Pulp Lestari Pernah Disikat Luhut hingga Izinnya Dicabut Prabowo

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 21 Jan 2026 12:48 WIB
Toba Pulp Lestari Pernah Disikat Luhut hingga Izinnya Dicabut Prabowo
Foto: Tangkapan layar instagram @tobapulplestari
Jakarta -

PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) masuk daftar 28 perusahaan yang dicabut izin pemanfaatan hutannya oleh pemerintah usai bencana besar di Sumatera. Pemerintah mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik TPL sebanyak 167.912 hektare (ha).

TPL dalam keterangan resminya pagi ini mengaku belum menerima surat keputusan pencabutan izin tersebut, meskipun sudah diumumkan pencabutan izinnya sejak kemarin malam. Beberapa waktu ke belakang, TPL sering disebut sebagai biang kerok parahnya dampak banjir bandang di Sumatera.

Perusahaan memiliki operasi besar di sekitar kawasan Tapanuli Raya, Sumatera Utara. Puncaknya, nama TPL makin disorot usai saling beradu argumen dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut Sebut TPL Rusak Lingkungan

Mulanya, Luhut memberikan pernyataan menohok ke publik usai dirinya banyak dikaitkan memiliki kepemilikan di PT TPL. Dalam keterangan video yang dibagikannya lewat media sosial pribadi, Luhut menegaskan dirinya tak punya sangkut paut apapun soal PT TPL dan tegas menolak operasi TPL.

Dia bercerita, perusahaan tersebut sebetulnya sudah ada sejak tahun 2000-an dan sejak saat itu perusahaan tersebut sudah dipelototi olehnya. Tepatnya saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur). Bahkan, Luhut sempat langsung meminta Gus Dur untuk menutup operasi Indorayon (nama TPL sebelumnya).

ADVERTISEMENT

Paling keras, Luhut blak-blakan menyatakan perusahaan itu sempat ditutup, namun karena lobi politik, perusahaan itu beroperasi kembali. Luhut secara blak-blakan bilang TPL menjadi biang kerok terbesar kurangnya hutan di Tapanuli. Dia berani memberikan bukti foto-foto satelit dari tahun ke tahun.

"Kalau diurut nanti, foto satelit kan bisa dilihat. Betapa zaman itu sebenarnya, kerusakan yang paling besar hutan di Tapanuli, adalah karena TPL ini," sebut Luhut dalam video yang diunggahnya pada Senin (12/1/2026) lalu.

Kini setelah PT TPL ramai lagi dibicarakan, Luhut sempat mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih kembali lahan yang dikelola TPL kepada negara. Hingga akhirnya kini pemerintah memilih untuk mencabut izin pemanfaatan hutan PT TPL.

Dalam pernyataan yang sama, Luhut menyimpulkan saat ini Toba Pulp Lestari sudah cukup untuk mengeruk keuntungan dari bumi Tapanuli. Luhut menyatakan operasional perusahaan tersebut tidak benar.

"Jadi, menurut saya, nggak ada gunanya itu lagi Toba Pulp itu. Toba Pulp, sudah cukup itu. Itu kan sebenarnya nggak benar," kata Luhut.

Jawaban PT TPL

PT TPL sempat buka suara merespons tudingan penyebab rusaknya lingkungan dan kawasan hutan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara, termasuk menjawab argumen Luhut.

Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait, dan secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang.

"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian. ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026) lalu.

Anwar juga membantah tuduhan yang menyatakan operasional TPL sebagai perusak lingkungan dan penyebab bencana ekologi karena tidak didukung oleh temuan faktual. Ia mengatakan seluruh kegiatan TPL telah dilakukan sesuai dengan izin dan ketentuan pemerintah, serta kebijakan keberlanjutan (sustainability) perusahaan.

Dalam pengelolaan wilayah konsesi seluas 167.912 ha, TPL tidak memanfaatkan seluruh area untuk kegiatan produksi. TPL hanya memanfaatkan sekitar 46.000 ha sebagai perkebunan eucalyptus, sementara kurang lebih 48.000 ha dialokasikan sebagai kawasan lindung, dan sisanya adalah areal HCV, HCS, infrastruktur, sarana prasarana dan fasilitas umum.

Kawasan-kawasan tersebut berfungsi sebagai penyangga ekologis, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta habitat keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan ini, area tanam HTI mengikuti kontur wilayah, juga menggabungkan area produksi dengan area perlindungan dalam satu kesatuan bentangan.

Audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada periode 2022-2023 menyatakan bahwa TPL taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran pada aspek lingkungan maupun sosial.

"TPL menghargai hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat, namun berharap seluruh diskursus publik didasarkan pada data dan fakta yang akurat. Kami membuka ruang dialog dan siap menerima masukan dari semua pihak demi mewujudkan keberlanjutan yang adil dan bertanggung jawab di wilayah Tano Batak," tegas Anwar.

Simak juga Video 'Ini 28 Perusahaan di Aceh-Sumut-Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo':

Halaman 2 dari 2
(hal/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads