Bahlil Buka Suara soal Izin Pengelola PLTA Batang Toru Dicabut

Bahlil Buka Suara soal Izin Pengelola PLTA Batang Toru Dicabut

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 22 Jan 2026 18:42 WIB
Bahlil Buka Suara soal Izin Pengelola PLTA Batang Toru Dicabut
Foto: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.( Firda/detik)
Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespon soal 28 perusahaan izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo karena dinilai sebabkan banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Dari 28 perusahaan tersebut itu ada PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku penggarap proyek PLTA Batang Toru.

Bahlil menegaskan pencabutan izin tersebut sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara, yaitu tambang emas dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut," ujar Bahlil usai rapat kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Terkait dengan izin PLTA Batang Toru, Bahlil mengungkapkan proyek dengan kapasitas sekitar 510 megawatt tersebut seharusnya sudah mencapai tahap plan of development (POD) pada tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Namun, proyek tersebut mengalami keterlambatan dan masuk dalam daftar izin yang dicabut.

"Ada PLTA juga di Batang Toru itu juga ada sekitar 510 mega yang harusnya sudah POD di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut," kata Bahlil.

Meski telah dicabut, Bahlil mengatakan pemerintah bakal melakukan kajian lanjutan terhadap proyek PLTA Batang Toru yang izinnya dicabut, termasuk peninjauan kembali studi kelayakan (feasibility study/FS).

"Sudah tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam termasuk FS-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," terang Bahlil.

Simak juga Video: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Bencana Sumatera

(hrp/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads