Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal usulan Pertamina Patra Niaga terkait pembatasan pembelian LPG 3 kg setiap Kepala Keluarga (KK). Anak usaha Pertamina itu mengusulkan maksimal pembelian 10 tabung per bulan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan usulan tersebut masih sebatas dikaji. Ia mengatakan ESDM saat ini pemerintah masih menghitung berapa kebutuhan riil LPG 3 kg rumah tangga berdasarkan pola konsumsi mingguannya.
"Jadi nanti berdasarkan kebutuhan yang real ini ya kira-kira berapa ini ya jadi berdasarkan kebutuhan masyarakat ini nanti akan dipenuhi," ujar Yuliot di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliot menegaskan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin, yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4. Karena itu, kebijakan pembatasan pembelian harus berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
"Jadi ini kita masih koordinasikan bagaimana data yang ada di BPS yang dikonfirmasikan dengan ada kelistrikan, kemudian itu ada data yang pembelian LPG jadi seluruh data itu akan kita konsolidasikan analisa untuk penetapan kebijakan," jelas Yuliot.
Yuliot menambahkan, penerapan pembatasan LPG 3 kg juga akan menyesuaikan dengan anggaran subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan.
"Ya ini kan itu ada penetapan berapa ini anggaran subsidi yang dialokasikan dalam setahun jadi ini tidak boleh lebih dari anggaran subsidi yang ditetapkan ya," terang Yuliot.
Usulan Pembatasan LPG 3 Kg dari Pertamina
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga memprediksi ada peningkatan konsumsi LPG 3 kg pada 2026 jika tidak dilakukan pengendalian terhadap distribusinya. Tahun ini penyaluran LPG 3 kg diperkirakan mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton (MT).
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan angka ini naik sekitar 3,2% dari realisasi penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2025 sebesar 8,51 juta MT.
"Dan pada tahun 2026 diprognosakan untuk distribusi tanpa pengendalian, artinya distribusi ini dilakukan dengan tidak adanya batasan-batasan, itu akan meningkat sebesar 3,2% dari alokasi," ujar Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Achmad bilang, jika ada pengendalian terhadap penyaluran LPG 3 kg pada tahun ini akan menurun sebesar 2,6% dari realisasi tahun lalu. Di mana tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai 8,2 juta MT.
Namun, pada tahun ini, penyaluran LPG 3 kg jika dikendalikan pun tetap akan meningkat dari kuota APBN 2026 yang telah ditetapkan yakni sebesar 8 juta. Hanya saja jumlahnya tidak banyak.
"Tetapi kalau dari prognosa terhadap penyaluran LPG yang dibatasi atau dikendalikan, nah ini akan meningkat sekitar 300 ton, gak terlalu banyak," kata dia.
Oleh karena itu, Achmad mengharapkan dukungan dari anggota Komisi XII DPR RI agar pemerintah dapat segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg. Sehingga penyaluran subsidi energi dapat lebih tepat sasaran.
"Termasuk di dalamnya menggunakan desil-desil baru yang sedulunya sudah diatur dalam Perpres 104/2007. Namun sekarang sudah dalam pembahasan untuk lebih detail lagi untuk membatasi penggunaan LPG ini bisa dikeluarkan peraturan yang lebih baik lagi sehingga pemakaian LPG subsidi ini bisa kita kelola atau bisa kita kontrol lebih baik lagi dan bahkan bisa menurun," katanya.
Berdasarkan paparan materi yang ditampilkan dalam rapat tersebut, Pertamina merekomendasikan pembatasan penyaluran LPG 3 kg dapat dilaksanakan dalam beberapa tahapan.
Pertama, pada kuartal I 2026, penyaluran masih berjalan normal. Kedua pada kuartal II dan III 2026 diberlakukan pembatasan pembelian maksimal 10 tabung per bulan per kartu keluarga (KK).
Ketiga, pada kuartal IV/2026, pembatasan dilakukan berdasarkan segmen atau desil, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per KK.
(hrp/hns)










































