Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan pemerintah tidak akan melakukan ekspor bahan mentah mineral kritis. Hal ini dipastikan menyusul perjanjian dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2) kemarin.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan tidak ada masalah terkait perjanjian dagang yang memberikan akses perusahaan AS mengelola sektor mineral kritis RI. Ia mengatakan, pemberian akses ini juga berlaku bagi seluruh negara di dunia dengan catatan harus berinvestasi di Indonesia.
"Intinya permintaan US untuk memberikan para pelaku usaha Amerika diberikan akses terhadap sektor-sektor mineral kita dan salah satunya rare earth. Itu nggak ada masalah sebenarnya. Dan semua yang kita lakukan, mungkin semua negara kita lakukan hal yang sama, sepanjang itu dilakukan aturan bahwa kalau mereka mau masuk mereka harus berinvestasi," ungkap Todotua kepada wartawan di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menegaskan, perjanjian dagang dengan AS tidak lantas membuka keran ekspor bahan mineral. Todotua mengatakan, larangan ekspor mineral mentah ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU).
"Negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan terhadap raw material-nya kita yang keluar karena ada prosesnya, hilirisasinya, investasinya, mereka boleh masuk. Itu just normal business to business saja sebenarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia sangat terbuka untuk bekerja sama dengan AS dalam pengelolaan sektor mineral kritis.
"Mineral kritis kita sudah sebutkan bahwa itu adalah terkait dengan industrial mineral, artinya ada secondary process dan Indonesia terbuka untuk kerjasama investasi maupun teknologi baik critical mineral maupun rare earth," ujar Airlangga konferensi pers terkait Penandatanganan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2/2026).
Simak juga Video 'Prabowo-Trump Sepakati Tarif Dagang Baru, Apa Dampaknya ke Kita?':











































