Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan kabar terkait pihaknya berencana merevisi aturan Harga Mineral Acuan (HMA). Revisi ini untuk memperbaiki formula perhitungan harga agar mendapatkan harga yang sesuai dengan perkembangannya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan dalam revisi tersebut, pihaknya akan memasukkan unsur kobalt ke dalam perhitungan harga acuan.
Kemudian akan ada penyesuaian pada faktor koreksi dalam formula HMA agar lebih sesuai dengan kondisi pasar dan kualitas mineral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poinnya ada masukkan beberapa kayak kobalt gitu kita masukkan. Terus ada correction factor yang kita kita koreksi lah," ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Rabu (4/3/2026).
Meski begitu, Tri mengatakan bahwa revisi ini masih dalam tahap pembahasan dan ia belum bisa memastikan kapan revisi ini rampung.
Tri berharap revisi ini dapat segera terlaksana agar mineral RI bisa segera diterapkan dan bisa memberikan kepastian harga yang baik kepada pelaku usaha.
"Rencana, itu masih rencana. Mudah-mudahan segeralah," tutur Tri.
(hrp/hns)










































