Produk panel surya asal Indonesia terancam terkena tarif hingga 143% oleh Amerika Serikat (AS) buntut penyelidikan antisubsidi. Adapun Indonesia sendiri memiliki sejumlah pabrik panel surya yang berada di Batang, Kendal, dan Batam yang juga melakukan ekspor ke AS.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait hal ini. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan saat ini pemerintah tengah menghitung dari dampak kebijakan tersebut, khususnya terhadap volume ekspor ke AS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita juga melihat itu volume yang diekspor ke Amerika itu berapa dan yang dikenakan tarif itu kira-kira berapa banyak itu volumenya," kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Jika dinilai dampak dari tarif tersebut besar, Yuliot mengatakan ada kemungkinan produk buatan dalam negeri itu tidak akan diekspor. Nantinya, produksi panel surya itu akan diserap oleh pasar domestik.
Apalagi, Presiden Prabowo belum lama ini memberikan arahan untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Indonesia dengan target besar mencapai kapasitas 100 gigawatt (GW).
"Kemudian yang ini arahan dari Presiden itu bagaimana kita juga mempercepat untuk PLTS 100 gigawatt untuk kebutuhan dalam negeri," kata Yuliot.
Pembangunan PLTS ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal akan dibangun sebesar 17 GW yang saat ini detailnya tengah disusun oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Sebelumnya, pada Selasa (24/2/2026) Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan Bea Masuk Imbalan Sementara atas impor produk crystalline silicone photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) kepada beberapa negara termasuk Indonesia.Tarif individual yang dikenakan kepada produsen asal Indonesia yaitu pada kisaran 85,99%-143,30%, dengan tarif umum 104,38%.
(hrp/hal)










































