Purbaya Incar Tambahan Setoran Pajak dari Nikel, Ini Bocorannya

Purbaya Incar Tambahan Setoran Pajak dari Nikel, Ini Bocorannya

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 04 Mei 2026 22:16 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2026 di Jakarta, Rabu (11/3/2026). Kementerian Keuangan melaporkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membidik tambahan setoran pajak dari nikel. Menurut Purbaya, langkah ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satunya adalah Windfall tax atau pajak terhadap keuntungan besar tak terduga yang diperoleh perusahaan saat harga komoditas melonjak tinggi.

Namun terkait besaran pajak yang akan dikenakan, Purbaya menyebut hal itu masih didiskusikan bersama Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oh iya, nanti ada. Tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Purbaya kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan negara dan membantu menutup kenaikan beban subsidi dalam APBN.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan insentif terhadap produk-produk nikel agar lebih berdaya saing.

"Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita. Nanti juga yang nikel, itu kan salah satu bahan baku baterai, kan. Kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif kita tentu supaya ini juga laku. Pokoknya nanti dia lebih, produk yang pakai bahan dalam negeri akan mendapat inisiatif lebih kira-kira gitu," jelas Purbaya.

Pada kesempatan itu Purbaya juga membahas bea keluar pada komoditas nikel dan batu bara. Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan menambah penerimaan tetapi juga memperkuat pengawasan ekspor.

Purbaya menilai lemahnya kebijakan bea keluar menyebabkan Ditjen Bea Cukai kesulitan mengontrol praktik under-invoicing dan ekspor ilegal.

Dengan adanya bea keluar, proses pemeriksaan oleh bea cukai dapat dilakukan sebelum barang dikirim ke luar negeri.

"Untuk sementara fokusnya situ. Kenapa batu bara dan nikel? Yang penting gini, selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, nggak ada bea keluar, Bea Cukai nggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali," jelas Purbaya.

"Ya boleh dibilang nggak kontrol kita. Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," tuturnya.

(ily/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads