Pertamina Usut Kasus Tangki BBM di Jambi, Awak Mobil Dipecat dan Dipolisikan

Pertamina Usut Kasus Tangki BBM di Jambi, Awak Mobil Dipecat dan Dipolisikan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB
Tangki BBM Pertamina
Foto: Dok. Pertamina Patra Niaga
Jakarta -

Pertamina Patra Niaga menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pelanggaran mobil tangki BBM di wilayah Jambi. Perusahaan bersama regional Sumbagsel dan PT Elnusa Petrofin selaku transportir melakukan verifikasi dan investigasi internal.

Dari hasil pemeriksaan awal, Awak Mobil Tangki (AMT) yang terlibat telah dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan transportir. Kasus ini juga dilaporkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran dalam distribusi BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjalankan distribusi BBM secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi menyeluruh, dan apabila terbukti terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku," ujar Roberth.

Ia menambahkan, pengawasan distribusi BBM diperkuat melalui monitoring operasional, evaluasi mitra, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan.

ADVERTISEMENT

"Kepercayaan masyarakat menjadi prioritas utama bagi Pertamina Patra Niaga. Karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran energi kepada masyarakat berjalan aman serta tepat sasaran," tambahnya.

Pertamina juga meminta masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran distribusi BBM melalui aparat penegak hukum atau layanan Pertamina Contact Center 135.

(fdl/fdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads