Wamen ESDM Buka-bukaan Potensi BLU Lemigas Jadi Importir Minyak Rusia

Wamen ESDM Buka-bukaan Potensi BLU Lemigas Jadi Importir Minyak Rusia

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 29 Mei 2026 14:45 WIB
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung
Wamen ESDM Yuliot Tanjung. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Jakarta -

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyebutkan kini Badan Layanan Umum (BLU) yakni Lemigas sudah bisa melakukan impor minyak mentah. Bahkan, ada potensi Lemigas akan menjadi pihak yang mengimpor minyak dari Rusia.

Hal ini seiring telah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang akan mengatur tata mekanisme tata niaga minyak mentah nasional. Yuliot bilang sebelum aturan itu terbit, pengadaan impor minyak hanya dilakukan oleh PT Pertamina.

"Jadi, dari regulasi ini, (Lemigas) bisa melakukan impor," ujar Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat melempar wacana salah satu BLU akan menjadi importir minyak dari Rusia. Ketika ditanya apakah BLU yang dimaksud adalah Lemigas, Yuliot enggan menjawab tegas.

ADVERTISEMENT

Dia cuma bilang pemerintah tidak menutup kemungkinan hal tersebut.Sejauh ini pemerintah masih melakukan pembicaraan dengan pihak Rusia.

Yuliot juga bilang, nantinya Lemigas juga bisa melakukan impor dari berbagai negara bukan hanya dari Rusia, misalnya saja dari wilayah Afrika.

"Itu pengadaan impor, itu bisa saja ini kan pembicaraan dengan Rusia kan itu antar Presiden dan juga Pak Menteri kan sudah berjalan. Ya kemudian itu juga kita impor itu kan bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola. Itu kan yang kemudian itu juga ada dari beberapa negara lain," papar Yuliot.

"Supaya geraknya cepat itu kita membuka ruang itu BUMN bisa, BLU juga bisa," ujarnya menambahkan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Yuliot pernah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema baru untuk impor minyak 150 juta barel dari Rusia. Skema impor ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 26 Tahun 2026.

Ketentuan ini mencakup skema impor yang dapat dilakukan langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, yakni PT Pertamina (Persero). Selain itu, impor juga dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU).

"Jadi, untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU. Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," ungkap Yuliot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026) yang lalu.

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads