Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) ke bank BUMN yang mulai berlaku 1 Juni 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dalam aturan terbaru ini eksportir migas hanya diwajibkan untuk menempatkan devisa ekspornya di bank BUMN sebesar 30% selama 3 bulan. Sementara itu, untuk eksportir non-migas wajib menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
"Untuk eksportir migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan. Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," ujar Purbaya dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan akhir pekan lalu, dikutip Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purbaya mengatakan dalam aturan ini pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Dia juga menjelaskan meskipun penempatan DHE SDA diwajibkan melalui bank BUMN, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu.
"Relaksasi diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara Mitra Dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan," ujar Purbaya.
Selain itu, Purbaya mengatakan pemerintah juga memberi insentif pajak bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri.
"Ini meliputi tarif pajak penghasilan atau PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," jelas Purbaya.
(hal/hal)










































