ESDM Buka Suara soal China Tunda Pembelian Batu Bara RI

ESDM Buka Suara soal China Tunda Pembelian Batu Bara RI

Heri Purnomo - detikFinance
Kamis, 04 Jun 2026 21:29 WIB
Sejumlah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (20/1/2026). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batub
Ilustrasi pengiriman batu bara. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal adanya isu sejumlah perusahaan di China menunda pembelian batu bara dari Indonesia. Alasan penundaan itu karena adanya kebijakan ekspor sejumlah komoditas Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengaku pihaknya belum mendengar kabar tersebut secara resmi. Baik itu perusahaan mana saja, volume penundaan, maupun hal rinci lainnya.Dia hanya mengetahui informasi dari pemberitaan di sejumlah media.

"Saya kalau sampai sekarang, yang terkait dengan China itu, sampai sekarang belum dapat informasi yang clear betul. Perusahaan mana yang di-cancel oleh China, terus berapa kuantitas dan lain-lain. Saya belum dapat informasi," ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kabar saya dapetnya dari media malahan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) akan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi itu berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.

"Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor," kata Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Airlangga menyebut pelaporan itu dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama.

Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

Pemerintah menjamin proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan terukur. Hal itu penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara.

"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," jelas Airlangga.

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads