Implementasi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis baru yakni biodiesel B50 atau campuran solar dengan minyak sawit sebesar 50% mulai berlaku hari ini Rabu, 1 Juli 2026.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Aturan tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Juni 2026 di Jakarta.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis diktum kesepuluh dikutip Rabu (1/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait peluncuran BBM baru ini, Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia belum dapat memberikan tanggal pastinya. Ia mengatakan peluncurannya akan langsung dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Juli ini.
"Implementasi B50 tetap sesuai jadwal akan diluncurkan Presiden Prabowo awal Juli," ujar Anggia saat dihubungi detikcom, Rabu.
Masa Transisi
Dalam pelaksanaan, pemerintah memberikan masa transisi selama tiga bulan bagi seluruh badan usaha. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan masa transisi ini dilakukan agar badan usaha bisa melakukan penyesuaian di lapangan, termasuk menghabiskan stok lama hingga proses pencampuran (blending).
"Masa transisi ditetapkan 3 bulan. Nah masa transisi itu apa? Satu, menghabiskan stok," ujar Eniya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Eniya menjelaskan selama masa transisi ini, kilang-kilang yang masih mempunyai sisa stok B40 diperbolehkan untuk menghabiskan terlebih dahulu. Namun, jika dilakukan pencampuran, Eniya menegaskan spesifikasinya dipastikan harus bertahap naik di atas 40%. Eniya menyebut PT Pertamina (Persero) berjanji untuk menghabiskan seluruh stok B40 dalam kurun waktu dua bulan.
"Blending-nya kan ada 30 perusahaan, BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang dua itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30%. Jadi, dua itu sudah memakan 70% share, tapi itu pun hanya 3 bulan makanya kita sesuaikan 3 bulan," beber Eniya.
Eniya memastikan semua titik SPBU sudah mulai menjual B50 pada 1 Oktober mendatang. Terkait volume penyaluran, Eniya menjelaskan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Nah tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan, kemampuan perusahaan," jelasnya.
Sanksi buat Perusahaan Bandel
Eniya memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang tidak patuh untuk mengimplementasikan B50 dengan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. Tak segan, pihaknya akan mengenakan sanksi administratif.
"Terus yang penting lagi adalah bahwa jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif. Nah sekarang diberikan sanksi administratif modelnya," jelas Eniya.
Simak Video "Video: Prabowo Targetkan Kemiskinan Turun di Rentang 6,0-6,5 Persen"
[Gambas:Video 20detik]
(hrp/ara)











































