PT Pertamina (Persero), melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), berkomitmen mengikuti aturan baru pemerintah terkait tata kelola harga Liquefied Natural Gas (LNG) menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya US$ 23 per MMBTU. Perusahaan meyakini kebijakan ini telah mempertimbangkan kepentingan secara berkeadilan.
Penurunan harga LNG ini diketahui berlaku khusus untuk sektor industri penghasil barang. Langkah ini diambil untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada di sektor terkait.
"Pertamina mendukung pemerintah, khususnya Kementerian ESDM atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholders secara berkeadilan," ungkap Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan ketentuan pemerintah, terang Baron, untuk penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dipatok sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk kebutuhan bahan baku. Sementara untuk kebutuhan bahan bakar, ditetapkan sebesar US$ 7 per MMBTU.
Kemudian untuk pelanggan gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat, tidak mengalami kenaikan harga. Adapun rata-rata harga yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 9,6 per MMBTU. Kemudian untuk harga LNG di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta sebesar US$ 13 MMBTU.
"Sebagai sub-holding gas Pertamina, PGN siap mendukung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut," pungkasnya.
Baca juga: Tiga Fakta CNG Pengganti LPG 3 Kg |
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan ketetapan harga LNG dilakukan untuk menjaga daya saing industri sekaligus mempertahankan lapangan kerja. Ia mengatakan, penurunan harga ini dilakukan dengan memotong keuntungan di sepanjang rantai bisnis gas, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"LNG untuk industri loh. Ini untuk industri yang menghasilkan produk. Ya, ini untuk industri menghasilkan produk karena kita menjamin dan ingin untuk mempertahankan lapangan pekerjaan yang ada," ujar Bahlil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sementara itu, harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah sebesar US$ 6,5 per MMBTU untuk gas bahan baku dan US$ 7 per MMBTU untuk gas bahan bakar. Kemudian gas pipa non-HGBT yang ada di wilayah Jawa Barat, Pemerintah memastikan harga jual gas di tingkat pelanggan tidak mengalami kenaikan.
(ahi/ara)










































