Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta penerapan biodiesel 50% (B50) dilakukan secara bertahap untuk transportasi pelayaran. Pasalnya, karakteristik operasional kapal berbeda dengan kendaraan darat.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengatakan gangguan pada sistem bahan bakar pada kapal yang sedang berlayar memiliki risiko besar. Penerapan B50 untuk transportasi pelayaran perlu diuji secara ilmiah dan mengutamakan keselamatan.
"Kapal penyeberangan mengangkut jutaan penumpang, kendaraan, dan logistik antarpulau setiap tahun. Karena itu, setiap perubahan spesifikasi bahan bakar harus dipastikan tidak menurunkan tingkat keselamatan, keandalan mesin, maupun kontinuitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Khoiri dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo Bakal Resmikan B50 9 Juli |
Ia juga mengingatkan, regulasi internasional telah memberikan perhatian khusus terhadap penggunaan biofuel dengan kandungan campuran di atas 30%. Dalam ketentuan International Maritime Organization (IMO), penggunaan bahan bakar jenis tersebut harus memenuhi persyaratan tambahan, termasuk memastikan tidak mempengaruhi kepatuhan mesin terhadap standar emisi maupun aspek keselamatan operasional.
Selain itu, sejumlah hasil penelitian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga menunjukkan penggunaan biodiesel berkadar tinggi berpotensi menyebabkan penurunan performa mesin, peningkatan konsumsi bahan bakar, dan perubahan karakteristik bahan bakar dalam pengoperasian mesin kapal.
Kajian ini juga mencatat kecenderungan biodiesel yang lebih mudah terdegradasi selama penyimpanan, lebih rentan terhadap kontaminasi mikroorganisme, dan dapat meningkatkan pembentukan endapan. Dalam sistem bahan bakar kapal, kondisi tersebut berpotensi mempercepat penyumbatan filter, meningkatkan beban separator, dan menambah kebutuhan pemeliharaan.
Jika gangguan pada sistem bahan bakar menyebabkan suplai bahan bakar ke mesin terganggu, kapal dapat mengalami kehilangan tenaga penggerak. Dalam kondisi alur pelayaran yang sempit, arus kuat, atau saat proses sandar, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan pelayaran.
"Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Karena itu implementasi B50 harus diawali melalui pengujian yang memadai sebelum diterapkan secara luas," tegas Khoiri.
Khoiri menegaskan, implementasi B50 juga berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran. Tambahan biaya diperkirakan berasal dari meningkatnya konsumsi bahan bakar, frekuensi penggantian filter, pembersihan tangki, penyesuaian separator, penggunaan aditif, penyediaan suku cadang, hingga meningkatnya kebutuhan perawatan mesin.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri mengingat tarif angkutan penyeberangan saat ini masih belum sepenuhnya mencerminkan biaya operasional. Jika penerapan B50 benar meningkatkan biaya operasi, Khoiri meminta penyesuaian kebijakan tarif atau kompensasi agar pelayanan tetap terjaga.
(ahi/ara)










































