ESDM Buka Opsi Tambah Kuota Produksi Nikel, Ini Syaratnya

ESDM Buka Opsi Tambah Kuota Produksi Nikel, Ini Syaratnya

Heri Purnomo - detikFinance
Jumat, 10 Jul 2026 20:00 WIB
Tambang nikel PT Vale di Soroako, Sulawesi Selatan
Ilustrasi operasional tambang nikel. Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta -

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan pihaknya membuka ruang adanya penambahan kuota produksi nikel untuk tahun 2026. Namun, penambahan ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan smelter yang saat ini dinilai masih kekurangan pasokan nikel.

Tri mengatakan penambahan tersebut tidak akan melonjak signifikan dari target Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel tahun 2026 yang telah ditetapkan di rentang 260 hingga 270 juta ton.

"Untuk nikel, tidak ada kenaikan kecuali hanya mengejar yang untuk apa itu namanya, smelter yang masih kekurangan supply. Itu aja," ujar Tri Winarno saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ketika ditanya soal berapa volumenya, Tri menyampaikan saat ini pihaknya masih terus melakukan perhitungan.Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kelebihan produksi yang dapat menyebabkan harga nikel turun.

ADVERTISEMENT

"Kalau angkanya belum clear. Maksudnya hanya untuk mengejar yang itu (smelter). Tapi, jangan sampai kita tahan, pokoknya jangan sampai ada over supply. Itu aja," kata Tri.

Tri pun mempersilahkan badan usaha untuk mengajukan adanya perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli 2026 pada tahun berjalan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

"Silakan (perusahaan) masukin (mengajukan penambahan) silakan. Kalau misalnya ini (nggak sesuai), kan tinggal ditolak-tolakin doang," kata Tri.

(hrp/hal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads